TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

YLBH Pijar Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Dugaan Korupsi Lahan DKI

SindoNews.id - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) Madsanih Manong, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2026. 

Dia menggugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024.

Berkas diserahkan ke PN Jaksel pada 19 November 2024.

Namun hingga kini, Madsanih menilai tindak lanjut atas laporan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. 

Ia bahkan mengaku telah beberapa kali melayangkan surat permintaan penjelasan perkembangan perkara, mulai Januari, Maret, hingga September 2025.

Pada September 2025, pihak kejaksaan disebut memberikan jawaban bahwa laporan masih berada pada tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 6 Februari 2025.

Akan tetapi, melalui surat balasan tertanggal 30 Oktober 2025, kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Atas perubahan sikap tersebut, YLBH Pijar menilai telah terjadi ketidakpastian dalam penanganan perkara. 

"Saya berpendapat bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya, Kamis (23/4/2026).

Dalam petitumnya, YLBH Pijar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, berikut poin-poinnya:

  1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan termohon melanjutkan laporan pemohon berdasarkan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 secara profesional sesuai ketentuan KUHAP.
  3. Memerintahkan termohon segera melakukan gelar perkara terhadap laporan pemohon berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki guna memberikan kepastian hukum.
  4. Memerintahkan termohon memberikan perkembangan laporan secara tertulis dan transparan kepada pemohon.
  5. Memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
  6. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
  7. Apabila pengadilan berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

YLBH Pijar menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengajuan praperadilan tersebut. Rill/Ivn

Komentar0

Type above and press Enter to search.