Jakarta, sindonews.id - Empat mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan di tengah kembali mengemukanya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat pemohon yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri. Mereka tercatat mengajukan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada melalui perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah harus diwujudkan melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Pasal yang diuji mendefinisikan pilkada sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang dilakukan secara langsung dan demokratis.
Menurut para pemohon, rumusan tersebut masih membuka ruang penafsiran yang berbeda karena belum secara eksplisit menegaskan keterlibatan rakyat melalui pemungutan suara langsung.
Dalam dokumen permohonan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, para pemohon menilai frasa tersebut mengandung ketidakjelasan norma sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
Para pemohon juga mengaitkan permohonan tersebut dengan berkembangnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam diskursus politik nasional. Mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan norma dapat membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi sistem pemilihan melalui lembaga perwakilan.
Menurut para pemohon, perdebatan mengenai mekanisme pilkada bukan lagi sekadar kajian akademik, melainkan telah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan publik dan politik nasional.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian konstitusional bahwa prinsip kedaulatan rakyat dalam pilkada tetap dijalankan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Putusan MK Sebelumnya
Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan tidak adanya lagi perbedaan mendasar antara rezim pemilu dan rezim pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan pilkada harus berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menjadi bagian dari perkembangan putusan terkait kedudukan pilkada dalam sistem demokrasi Indonesia.
Wacana Pilkada Melalui DPRD
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta mengurangi tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada langsung.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa pilkada langsung memerlukan biaya yang besar dan menimbulkan konsekuensi politik yang tidak ringan setelah pelaksanaan pemilihan.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Menurutnya, gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah menjadi usulan Partai Golkar dan sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar pada Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menilai sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif yang lebih efisien dari sisi pembiayaan penyelenggaraan pemilu.
Perdebatan mengenai sistem pilkada kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada tersebut sesuai mekanisme persidangan yang berlaku. Rill/Red

Komentar0