Pangkalpinang, sindonews.id - Perkembangan kasus penahanan sekaligus penyegelan 15 kontainer milik
PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Kodaeral IV Batam memasuki
babak baru. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Kepulauan Bangka
Beiting (Babel), Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan
ilmenit tujuan ekspor milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah
sesuai aturan.
Penjelasan Bea Cukai sekaligus membantah tuduhan
Satgas terkait muatam ekspor mineral radio aktif di 15 Kontainer PT PMM.
Hal itu dikatakan Junanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,
Selasa (2/6/2026) sore.
Junanto menyebut pengiriman barang
mineral muatan ekspor pada 15 kontainer PT PMM sudah sesuai standar dan
layak ekspor karena ilmenit-nya diatas 45 %. ”Sebelum pengiriman, kita
sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar
diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
”Setelah
itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai.
Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan
menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.
Terkait
segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di 15 kontainer
milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai
Pangkalpinang.
Terkait pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik
PT PMM oleh Satgas Trisakti, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah
karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan
oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.
”Kita sudah
melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM
dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa
kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai
aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang
untuk di ekspor,” jelasnya.
Soal narasi yang menyebut adanya
kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu
tidak menyangkal. Akan tetapi, katanya menyebutkan, belum ada aturan
yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang
dilarang untuk diekspor.
Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua
tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu
adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa
persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat
kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang
untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT
PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni
warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
Sementara
itu, saat tim RNC mendatangi PT Sucofindo untuk penelusuran data lebih
lanjut, salah satu security mengatakan harus ada izin dari PT Sucofindo
Pusat, yang berada di Jakarta.
”Harus izin dulu bang dari pusat, pimpinan juga tidak ada dikantor sekarang,” ujar Security itu.
Sebelumnya,
Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral
tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642
Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan
dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn
diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. Rill/Red

Komentar0