JAKARTA - Polemik 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) makin panas.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung, Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput dengan cara paksa oleh petugas Kejagung dari kediamannya di Jakarta.
Penjemputan paksa Junanto Kurniawan oleh petugas Kejagung setelah dua hari sebelumnya digelar rapat koordinasi yang difasilitas Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.
Selain pihak PT PMM, rapat yang dipimpin KSP Jenderal Dudung juga mengundang pemangku kepentingan lainnya, adapun Jampidsus Febrie Ardiansyah terlihat tidak ada di acara rapat.
Penjemputan Junanto mendapat reaksi keras dari Poltak Silitonga, kuasa hukum PT PMM. Ia mempertanyakan langkah-langkah hukum yang ditempuh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penanganan kasus tersebut.
"Kepala Bea Cukai Junanto dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya," ucap Poltak mempertanyakan kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Parahnya lagi, kata Poltak, penjemputan terhadap Junanto dilakukan tengah malam dan diperiksa hingga Minggu dinihari.
"Kepala Bea Cukai ditanyai petugas, 'kamu terima berapa dari PMM'," ujar Poltak kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Poltak menyayangkan kejadian tersebut. Menurunya, perlakuan itu merupakan bentuk abuse of power atau kesewenang-wenangan petugas yang dijalankan Satgas PKH dalam pengusutan 15 kontainer berisi Ilmenite milik PT PMM.
Penjemputan Junanto Kurniawan, menurut Poltak menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan objektivitas proses hukum yang mendapat sorotan luas masyarakat.
Kata dia, seharusnya apabila yang bersangkutan diperlukan sebagai saksi atau untuk memberikan keterangan, semestinya aparat lebih dahulu menempuh mekanisme hukum yang lazim melalui surat pemanggilan resmi.
“Tindakan seperti itu menurut saya sangat berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah pejabat negara dan warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara resmi,” ujar Poltak.
Namun yang lebih mengundang tanda tanya, adalah arah penanganan perkara yang dinilai mulai bergeser dari substansi utama kasus.
Ia mengaku melihat adanya upaya yang seolah-olah menempatkan PT PMM dan Bea Cukai Pangkalpinang sebagai pusat persoalan, padahal hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan Poltak menduga terdapat upaya penggiringan opini yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum fakta hukum benar-benar terungkap secara utuh.
“Jangan sampai publik melihat bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Ketika suatu perkara diproses secara tidak lazim, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik semua ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin menguat setelah Poltak mengaku menerima informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi yang berlangsung hingga dini hari.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemeriksaan terhadap pihak yang disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan berlangsung hingga Minggu dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan psikologis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo? Padahal substansi perkara mestinya fokus pada objek yang sedang diperiksa,” katanya.
Poltak menilai, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada evaluasi terhadap metode pemeriksaan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, proses pencarian kebenaran tidak boleh menimbulkan kesan intimidasi atau tekanan terhadap saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Poltak kembali membantah keras berbagai tudingan mengenai adanya praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo.
Menurutnya, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan berwenang.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses berjalan sesuai regulasi. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun ilmiah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Ilemenite yang diekspor PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dengan nilai ekonomi tinggi yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan adanya manipulasi kadar mineral yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun PT PMM menegaskan bahwa seluruh material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh Sucofindo dan lembaga terkait lainnya sebelum memperoleh persetujuan pengiriman.
Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, kata Poltak, dilakukan pengujian ulang guna memastikan kandungan material sesuai dengan dokumen ekspor yang diterbitkan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa material yang telah melalui serangkaian verifikasi masih terus menjadi objek pemeriksaan berulang.
“Jika hasil laboratorium resmi yang dilakukan lembaga independen masih dipersoalkan, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya dipakai. Jangan sampai muncul ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa dalam rangkaian pengiriman yang sama.
Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami tindakan pemeriksaan sebagaimana yang dialami PT PMM.
“Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perusahaan atau pejabat tertentu, melainkan juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
“Ketika muncul dugaan tekanan, intimidasi, perlakuan berbeda, hingga pemeriksaan yang dianggap tidak lazim, maka pengawasan harus dilakukan. Penegakan hukum harus melahirkan keadilan, bukan ketakutan. Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT PMM, tetapi juga komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,” pungkasnya.
Satgas Dibentuk Bukan Untuk Menakut-nakuti
Poltak mengatakan bahwa Satgas dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi untuk menegakkan hukum dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
"Tujuan Satgas menyelamatkan kekayaan negara dari berbagai pelanggaran di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Disitu jelas maksud dan tujuannya, bukan mengobok-obok perusahaan yang sudah taat hukum dan dijadikan target," ujarnya.
Poltak menyebut bahwa keberadaan Satgas PKH dalam menjalankan penegakkan hukum ada aturannya. "Bukan semena-mena dan main cara yang arogan menjemput jemput orang, pakai dong mekanisme jukum sesuai aturan KUHAP jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
"Hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat. Mari tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh," pungkasnya.
Terkait penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dihubungi via selular belum merespons wartawan. Rill/Red


Komentar0