Jakarta, sindonews.id - Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Analytical Jurist Lawfirm, Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. melontarkan kritik terhadap sistem penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, sudah saatnya publik mempertanyakan apakah kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum apakah masih relevan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai salah satu fondasi negara hukum.
"Pertanyaan besarnya bukan apakah korupsi harus diberantas. Semua sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa. Yang harus dijawab adalah apakah pemberantasan korupsi boleh dilakukan dengan desain kelembagaan yang berpotensi mengurangi mekanisme pengawasan antarfungsi penegakan hukum," ujar Dr. Abdul Gofur kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana yang ideal, penyidikan dan penuntutan merupakan dua fungsi yang berbeda.
Penyidik bertugas mencari fakta dan alat bukti secara objektif, sedangkan penuntut umum mengevaluasi apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat hukum untuk diajukan ke pengadilan.
Namun ketika kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi, muncul pertanyaan akademik mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal.
Dalam situasi seperti itu, publik dapat mempertanyakan apakah evaluasi terhadap hasil penyidikan berlangsung secara independen atau justru dilakukan dalam satu rantai kewenangan yang sama.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu perkara korupsi disidik oleh Kejaksaan, kemudian dituntut oleh Kejaksaan sendiri, tetapi pada akhirnya terdakwa diputus bebas oleh pengadilan karena hakim menilai alat bukti tidak cukup atau unsur pidana tidak terbukti, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses evaluasi terhadap hasil penyidikan sudah berjalan secara optimal.
Menurut Dr. Abdul Gofur, putusan bebas sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam desain kelembagaan, karena setiap perkara bergantung pada fakta dan pembuktian di persidangan. Namun ilustrasi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat.
Dr. Abdul Gofur menegaskan bahwa kritik ini tidak diarahkan kepada individu maupun institusi tertentu, melainkan kepada desain sistem penegakan hukum. Menurutnya, negara hukum harus memastikan bahwa kewenangan yang besar selalu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan persepsi pemusatan kekuasaan.
"Negara hukum bukan hanya mengejar hasil berupa penghukuman. Negara hukum juga wajib menjamin bahwa proses menuju penghukuman dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara."
Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional yang menempatkan kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta kekuasaan yang dibatasi sebagai prinsip utama penyelenggaraan negara.
"Oleh karena itu, apabila terdapat pandangan bahwa kewenangan ganda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, forum yang tepat untuk mengujinya adalah Mahkamah Konstitusi. Kajian ini merupakan pandangan akademik untuk mendorong diskusi konstitusional dan penyempurnaan sistem hukum nasional."
Dr. Abdul Gofur menutup kajiannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional.
Namun efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum, mekanisme check and balance, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Rill/Red

Komentar0