Jakarta, sindonews.id - Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) menyoroti proses hukum yang menimpa MFAY, yang hingga kini masih menjalani penahanan meskipun pihak pelapor disebut telah melakukan pencabutan laporan.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH JANGKAR, perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan alasan keberlanjutan penahanan terhadap MFAY setelah adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, LBH JANGKAR juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan kejelasan terkait status hukum kliennya.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi hak-hak hukum seseorang tetap harus diperhatikan. Ketika ada perkembangan berupa pencabutan laporan dari pihak pelapor, tentu harus menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara," ujar Andri, saat di Polsek Palmerah. Rabu (05/08).
Menurut Andri, setiap warga negara memiliki hak atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum sebagaimana prinsip negara hukum.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta mengawal proses hukum MFAY agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH JANGKAR berharap seluruh pihak dapat melihat perkara ini secara objektif dan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami akan terus mengawal perkara ini dan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terpenuhi," tegas Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, LBH JANGKAR masih melakukan koordinasi dan pendalaman terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Rill/Red

Komentar0