Jakarta, 28 September 2026 - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bergerak cepat memastikan percepatan pemulihan bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Skema dan nominal bantuan perbaikan rumah korban gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu kini telah resmi ditetapkan dan diumumkan secara terbuka.
Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh agar warga terdampak tidak menunggu lama untuk bangkit kembali pascabencana yang merusak puluhan ribu rumah dan pernah menjadikan lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.
"Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta," ujar Berton.
Berton menjelaskan, nominal bantuan untuk kriteria rumah rusak berat mengalami kenaikan dari yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp60 juta. Keputusan penyesuaian nilai bantuan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Nagekeo beberapa waktu lalu.
Khusus rumah rusak berat, pemerintah akan membangunkan kembali rumah baru senilai Rp70 juta. Sementara itu, untuk warga dengan kategori rumah rusak ringan dan sedang, dana bantuan ditransfer langsung kepada penerima agar dapat digunakan untuk memperbaiki huniannya secara mandiri.
Selama proses pendataan dan penanganan berjalan, pemerintah juga memastikan seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian terpenuhi setiap hari.
Kebutuhan warga yang rumahnya hancur atau rusak berat turut disokong melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) sambil menunggu proses pembangunan selesai.
Untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bantuan tepat sasaran, BNPB menerapkan skema verifikasi ketat berbasis by name by address (BNBA) yang didampingi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan, pola yang telah sukses diadopsi sejak penanganan bantuan sosial di Sumatera.
"Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan," tegas Berton. Rill/Red

Komentar0