Wartawan : Roni Pasrah, SH
Pasaman Barat, SindoNews.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, secara syah dan resmi terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Alhamdulilah kita sangat bersyukur DPC-MOI Pasaman Barat sudah resmi terdaftar. Kedepan MOI Pasbar akan menjalan program MOI yang telah dibuat bersama pengurus sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Ketua MOI Pasaman Barat, Ahmad Budiawan di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Dia mengatakan, terdaftarnya MOI Pasaman di Kesbangpol tertuang dalam Surat Pelaporan Keberadaan Organisasi Masyarakat (SPKO) Nomor: 038/DPD-MOI/SK-DPC-Pasbar/II/2022.
"SPKO itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Barat, Defi Irawan tanggal 16 Februari 2022," ujar wartawan Rakyat Sumbar itu.
Dijelaskannya, terdaftarnya DPC-MOI Pasaman Barat di Kesbangpol memberikan semangat bagi DPC-MOI Pasaman Barat untuk menjalin kerjasama dan besenergi dengan Pemerintah, Forkopimda ataupun stakeholder lainnya.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPP dan DPW MOI yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjalankan organisasi ini," pintanya.
Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Defi Irawan S.Pd mengatakan, setelah diadakan penelitian dokumen berkas dan penelitian lapangan, maka MOI Pasaman Barat telah tercatat keberadaannya sebagai ormas dan teregister pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Selamat bergabung kepada seluruh rekan anggota MOI Pasaman Barat, kiranya kedepan bisa bekerjasama dengan baik. Kami siap memberikan masukan dalam bentuk pembinaan," tegas Defi Irawan.
Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat Anul Zahri SHMH ketika dihubungi oleh Sindonews.id melalui selulernya, mengapresiasi langkah yang ditempuh Pengurus MOI Pasaman Barat untuk mendaftar keberadaan MOI di Kesbangpol.
"Semoga DPC-MOI Pasaman Barat mampu berperan, bersaing dan bersinergi dengan seluruh unsur dalam berbagai hal, sesuai dengan visi dan misi MOI. Ibarat pepatah Minang "hiduikan lampu awak, jan dimatian lampu urang," tegas Pengacara itu.
Post A Comment:
0 comments: