By : lala

Jakarta, SindoNews.id -  Dewa Peranginangin, anak dari Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dewa diduga terlibat melakukan penyiksaan, sehingga sejumlah penghuni kerangkeng mengalami cacat dan bahkan meninggal dunia.

"Untuk tersangka DP terkait dengan kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari cnnnasional. Sabtu (26/3/2022).

Menurut Tatan, dalam kasus ini, ada tiga penghuni kerangkeng yang tewas dianiaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan Dewa Peranginangin, diantaranya mengakibatkan tiga korban mengalami jari terputus dan satu korban lainnya dipukul menggunakan palu pada jari kakinya hingga terbelah.


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: