Wartawan : Redho

Sidoarjo, SindoNews.id - Aksi penembakan yang terjadi di Sidoarjo, Senin (27/6/2022) lalu, telah menewaskan warga bernama, Sabar. Yang tinggal di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Korban merupakan juragan rongsokan tersebut, menghembuskan nafas terakhir, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah sakit setempat, usai dua hari menjalani perawatan.

Seiring terjadinya insiden Senin malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB pihak kepolisian bergegas berupaya melakukan penyelidikan. 

Hingga Rabu (29/6/2022), pihak kepolisian mengamankan seorang bernisial JO, di Sampang, Rabu (29/6/2022).

Kepada kepolisian, JO mengaku. Ia diberi tugas membunuh korban, yang bernama Sabar dengan bayaran 100 juta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya memaparkan bahwa pesuruh JO adalah E. Saat ini masih berstatus DPO.

“Jadi JO, disuruh E, dan dijanjikan uang 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian,” katanya, Jumat (1/7/2022).

Kata dia, JO melakukan tugasnya membunuh korban dengan cara menembak.

“JO beraksi sendirian, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia melancarkan aksinya dengan membawa senjata api, dan menggunakan pakaian ojek online agar dapat mendekati target, yakni korban,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, E tega menyuruh seseorang untuk membunuh lantaran memiliki dendam pribadi dengan korban.

“E saat ini masih buron, menyuruh JO. Lantaran E sakit hati, istri E pernah digoda korban,” katanya.

Selain telah mengamankan JO. Dari tangan JO, petugas menyita barang bukti. Di antaranya, sepucuk senjata api, sejumlah butir, helm ojek online, lengkap dengan jaketnya.

Saat ini JO, dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman pidana mati, atau kurungan seumur hidup. Dan pasal 355 ayat 2, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: